Hadiri 1 Abad Madrasah, Khofifah Ingatkan Bahaya Pornografi dan Miras

0
463
Bagikan Sekarang

Jombang – Dalam pandangan Menteri Sosial (Mensos), Indonesia tengah berada dalam kondisi sangat memprihatinkan khususnya masalah pornografi dan miras atau minuman keras.

Hal tersebut dikatakan Khofifah Indar Parawansa, saat menghadiri peringatan Satu Abad Madrasah, 191 tahun Pondok Pesantren dan Haul Musyayikh Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas Jombang, Ahad (15 Mei 2016).
Menurutnya, tingkat pornografi di Indonesia saat ini nyaris sama bahayanya dengan narkoba. Jumlah korban pornografi sudah mencapai 45 persen lebih tinggi dibanding bahaya narkoba. Dan, dampaknya sangat besar ‎merusak masa depan generasi bangsa.

Sejak tahun 2000 saat menjadi Menteri Peranan Wanita di era Presiden Gus Dur, akses pornografi mudah diakses melalui internet. “Dampaknya, mereka yang kerap membuka akses porno tersebut, maka 67 persen akan addict (ketagihan). Dari jumlah itu, 35-40 persen akan meniru konten porno yang dilihatnya. Jadi tinggi sekali dampaknya,” kata Mensos.

Dia mencontohkan kasus yang menimpa YY di Bengkulu, pelaku mengaku akibat menonton film porno di handhone dan minum tuak. Pelaku di bawah umur itu mengaku melakukan perbuatan bejat itu akibat diajak pelaku dewasa.

“Jadi di sini terlihat signifikasi video porno dan miras berpengaruh pada kekerasan seksual,” ujar Khofifah yang berharap orang tua lebih berperan aktif dalam membimbing, mengasuh dan mengawasi anaknya dalam penggunaan gadget.
Langkah pemerintah dalam hal ini Menkominfo untuk mengatasi maraknya tindak kekerasan seksual adalah dengan menghapus konten pornografi di media sosial. “Saat ini sudah 750 ribu konten porno yang sudah didelete. Tapi saya berharap seperti di Singapura yang sudah bersih dan tidak bisa dibuka lagi,” ujarnya.

Dalam Perppu yang akan masuk di Prolegnas, dimasukkan pasal pemberatan hukuman, tambahan hukuman dan pendekatan pelayanan pada masyarakat serta pemberian sosial terapi conseling untuk korban dan pelaku.
“Dalam pemberatan hukuman ini pelaku kekerasan seksual yang biasanya diganjar hukuman 20 tahun penjara, hukumannya bisa diubah menjadi seumur hidup atau hukuman mati, jika perbuatannya terlalu sadis dan menyebabkan kematian. Sedangkan tambahan hukuman bisa dengan suntikan kebiri kimiawi atau di pasang chips,” kata Khofifah.

Tentang hukuman kebiri kimia dan pemasangan chips, lanjut Mensos, sudah dilakukan di banyak negara. “Amerika, Australia, Inggris dan sejumlah negara Amerika lainnya. Begitu juga dengan pemasangan chips,” katanya. (saiful)

Leave a reply