
Jember — Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin menandaskan bahwa dalam Islam, pernikahan sejenis tidak diperkenankan. Hal tersebut sebagai respon dengan terungkapnya kasus perkawinan sesama laki-laki di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember yang menghebohkan.
“Kalau menurut pandangan Islam, pernikahan sejenis itu tidak diperkenankan, baik laki-laki dengan laki-laki, maupun perempuan dengan perempuan,” kata KH Abdullah Syamsul Arifin, Rabu (25/10) seperti dilansir Tempo.
Dalam pandangan Gus Aab, sapaan akrabnya, secara fitrah manusia, pernikahan punya dua tujuan berdasarkan syariat. Yakni reproduksi dan rekreasi. “Di samping aspek bersenang-senang juga aspek melanjutkan keturunan, supaya kehidupan kemanusiaan di muka bumi ini terus berlangsung,” ujarnya.
Dalam perkara perkawinan sejenis, dosen IAIN Jember ini memandang yang dikedepankan hanya aspek kesenangan sehingga tidak sesuai dengan tujuan pernikahan itu sendiri. Perkawinan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dilaksanakan sesuai ajaran agamanya masing-masing. “Harus sesuai dengan keyakinannya,” katanya.
Kalau pernikahan itu benar dalam cara agamanya masing-masing kemudian dijalankan, artinya sudah sah. Namun, katanya, pernikahan sejenis tidak diajarkan dalam agama manapun. “Sehingga tidak memenuhi unsur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974. Perkawinan sejenis, secara aspek hukum, norma dan aturan di masyarakat tidak diperkenankan,” kata dia.
Sebelumnya mudin di Kantor Urusan Agama Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember kecolongan telah mengawinkan pasangan sesama jenis. Kasus pernikahan sesama laki-laki itu tengah diusut Polres Jember. Pelaku adalah MF, 21 tahun, warga Kecamatan Panti dan AP, 23 tahun, warga Kecamatan Ajung.
Mereka ditahan di Polres Jember dengan dugaan pemalsuan surat. Kedua tersangka dijerat pasal 263 dan 266 KUHP. Kapolres Jember Ajun Komisaris Besar Kusworo Wibowo mengatakan pelaku ditahan karena ada unsur pidananya dalam kasus itu, yakni memalsukan dokumen pernikahan. “Perlakuannya (di tahanan) sama,” kata Kusworo. (s@if)