Ketua Umum PBNU dan Ketua MPR Setuju Hapus RUU HIP

Bagikan Sekarang

JAKARTA — Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj tegas menyatakan penolakan terhadap RUU HIP. Ia menjelaskan, PBNU beberapa kali telah melakukan kajian akademik terhadap RUU HIP tersebut.

Menurut Pengasuh Pesantren Al-Tsaqafah ini, tidak ada perubahan sikap yang dilakukan PBNU, sejak awal PBNU menyatakan menolak hadirnya RUU HIP. Apalagi RUU tersebut menjadi polemik dan membuat kegaduhan di masyarakat sejak bergulir pada forum resmi Rapat DPR.

“PBNU dari awal menyikapi, setelah dikaji beberapa kali bahwa sebaiknya RUU HIP ini dicabut,” ujar Kiai Said saat menerima kunjungan Pimpinan MPR RI di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli 2020.

Kiai Said mengungkapkan hal itu, saat menerima Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI. Para tokoh sepakat atas penghentian sama sekali pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan permintaannya kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menarik dan menghapus RUU tersebut.

“Kami sepakat mengubah RUU HIP ini dihentikan karena tidak produktif dan mengancam kesatuan dan persatuan bangsa. Sama dengan purnawirawan kemarin, kita sepakat bersama PBNU, perdebatan HIP ini dihentikan,” kata Bambang Soesatyo didampingi Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah.

Hal itu diungkapkan Bambang Soesetyo bersama rombongan pimpinan MPR saat mengunjungi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat 3 Juli 2020.

Kader Partai Golkar ini menyatakan, terkait dengan usulan PBNU yakni mengubah total isi RUU dan mengganti menjadi RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah dan DPR RI. Hal itu, lanjutnya, sudah sesuai dengan mekanisme dan undang-undang yang berlaku.

Menurut Bambang, pada prinsipnya PBNU dan MPR bersepakat bahwa RUU HIP ditiadakan sebab akan mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Meski begitu, inisiatif memperkuat BPIP tetap dilanjutkan sebab hal itu menyangkut ideologi anak bangsa.

“Karena ini penting menyangkut ideologi bangsa, maka pengaturan teknis pembinaannya harus dilakukan lembaga yang jelas tidak cukup dengan Perpres, nanti khawatir akan disalahgunakan rezim penguasa di kemudian hari,” tuturnya. (Red)

TagsPBNU

Leave a reply