Ini 6 Poin Bahtsul Masail NU Jatim, Sikapi Pandemi Corona

0
892
Bagikan Sekarang

SURABAYA — Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU Jatim Ustadz Ahmad Muntaha mengatakan, wabah virus bukan merupakan hal baru dalam sejarah. Karena pada zaman dahulu juga pernah ditemukan kasus serupa bahkan lebih dahsyat yakni tha’un pada masa khalifah Umar bin al-Khattab.

“Dilihat dari dampaknya, wabah seperti Covid-19 sebenarnya bukan hal baru. Sebab telah ditemukan kasus serupa sejak zaman dahulu bahkan dampaknya lebih dahsyat, yang disebut dengan nama tha’un. Yaitu penyakit yang menyebar luas, merusak udara, serta mengganggu fungsi jaringan tubuh dan kesehatannya,” kata Kiai Muntaha, Jumat 20 Maret 2020.

“Berkaitan hal itu bahtsul masail berupaya membahas berbagai
permasalahan yang mengemuka sebagai dampak pandemic Covid-19 baik aspek akidah, aspek ibadah, maupun aspekmu’amalah,” tambahnya.

Sebelumnya, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan keputusan tentang Covid-19 atau virus corona. Ada 6 poin keputusan yang dihasilkan usai pembahasan.

Pertama:

LBM PWNU menyebut agar bersikap proporsional dalam
menghadapi Covid-19. Untuk itu, sebagai seorang Muslim, PWNU mengimbau agar tetap tenang dan tidak khawatir berlebihan terutama ancaman virus
corona yang saat ini sedang melanda.

“Diperlukan sikap yang adil dan proporsional sesuai prinsip-prinsip Ahlussunah Waljama’ah. Dari sisi batiniah (tauhid), seorang Muslim yang baik hendaknya tetap tenang tidak perlu khawatir berlebihan, gentar dan takut terhadap semua makhluk termasuk Covid-19,” ujar Muntaha.

Kedua:

Sama dengan poin pertama, pada poin kedua, LBM PWNU juga mengajak untuk optimis dengan kondisi yang ada. Bahkan kondisi saat ini bisa menjadi kesempatan untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan.

“Kondisi seperti ini semestinya justru dapat dijadikan sebagai
kesempatan emas untuk semakin meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, sembari terus beristigfar memohon ampunan dan ridha-Nya,” tuturnya.

Ketiga:

Sedangkan pada poin ketiga, LBM menyikapi kebijakan pemerintah terkait Virus Corona. Dalam poin itu, LBM mengimbau pemerintah agar hadir dengan kebijakan cepat dan tepat sesuai tugasnya terhadap masyarakat.

Tak hanya itu, masyarakat juga diajak agar selalu taat kepada kebijakan pemerintah.

“Dalam kondisi bencana nasional non-alam Pandemi Covid-19, pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang cepat dan tepat sesuai tugas dan kewajibannya terhadap masyarakat. Namun demikian kebijakan yang diambil
harus benar-benar berdasarkan kemaslahatan,” tegas Mustaha.

Keempat:

Adapun mengenai pembatasan Shalat Jumat dan kegiatan keagamaan masuk dalam poin keempat. LBM menilai warga NU diimbau tetap melaksanakan salat berjamaah atau Jumat bagi di daerah yang dianggap aman. Namun sebaliknya bagi yang terjangkit maka hukumnya adalah haram.

“Bagi orang yang berada di daerah kategori aman, maka tetap wajib
melaksanakan Shalat Jumat dan tetap dianjurkan melakukan kegiatan keagamaan lain seperti biasanya,” terangnya.

“Bagi orang yang sudah terkonfirmasi positif terjangkit virus Corona, maka hukumnya haram menghadiri kegiatan keagamaan yang melibatkan banyak
masa semisal shalat Jumat,” kata Ustad Muntaha.

Kelima:

Keputusan LBM PWNU juga membahas soal jabat tangan. Keputusan poin lima itu tetap dianjurkan. Namun tidak bagi yang telah terjangkit Virus Corona.

“Kebiasan berjabat tangan atau bersalaman ketika bertemu atau akan berpisah dengan orang lain tetap dianjurkan, kecuali terhadap orang yang terkonfirmasi positif terjangkit Virus Corona,” paparnya.

Keenam:

Pada keputusan terakhir, LBM PWNU menyikapi soal pemulasaran jenazah atau tajhiz korban virus corona harus sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Meski begitu, pemulasaran itu harus memenuhi ketentuan-ketentuan syariat.

“Proses tajhiz atau pemulasaran jenazah muslim terjangkit Covid-19 selain berdasarkan SOP seperti penggunaan disinfektan, pemakaman dengan peti jenazah dan semisalnya sesuai UU Nomor 4 Tahun 1987 tentang Wabah
Penyakit Menular, juga wajib memenuhi ketentuan-ketentuan syariat sebisa
mungkin,” tuturnya. (Red)

Leave a reply