Gerakan People Power Haram, Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jatim

Bagikan Sekarang

SURABAYA — PWNU Jawa Timur megeluarkan sikap terkait gerakan people power pada 22 Mei 2019. Dari hasil Bahtsul Masail PWNU menyebut gerakan people power pada 22 Mei haram.

Penolakan hasil pemilu lewat proses unjuk rasa dinilai memiliki tujuan, tindakan atau dampak yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Pandangan ini diambil berdasarkan hasil Jamiyah Nahdlatul Ulama Jawa Timur (Jatim) melalui forum Bahtsul Masail Kebangsaan (perspektif fikih) tentang hukum menolak hasil pemilu dengan dalih kedaulatan rakyat.

“Jadi tidak diperbolehkan dari perspektif fikih, karena KPU adalah lembaga yang sudah disetujui sebagai lembaga resmi pemerintah dan negara yang diamanatkan untuk mengadakan pemilu,” kata Katib Syuriyah PWNU Jatim, KH Syafrudin Syarif, Senin, 20 Mei 2019.

Bahtsul Masail Kebangsaan PWNU Jatim ini dirumuskan 28 kiai selama dua hari, hingga dihasilkan tiga keputusan penting mengenai hukum menolak pemilu.

Atas hasil tersebut PWNU menyerukan kepada warga Jawa Timur, terutama warga NU untuk tidak ikut turun ke jalan pada 22 Mei mendatang. Sebab, mudarat (dampak buruk) yang ditimbulkan dari gerakan tersebut lebih besar daripada manfaatnya.

“Maka hari ini, hasil Bahtsul Masail kami sosialisasikan kepada masyarakat. Kami juga sudah kirimkan hasil ini ke PBNU untuk disebarluaskan,” katanya. (Red)

Leave a reply