Yogyakarta — Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta didorong untuk menjadi pengusaha kelas kakap. Demikian disampaikan Kiai MN Harisudin ketika memberi kuliah umum dengan tema Problematika Bisnis Kontemporer dalam Perspektif Hukum Islam, Senin (14/5). Kegiatan dilangsungkan di auditorium kampus setempat.
“Wapres Yusuf Kalla pada tahun 2015 pernah mengatakan bahwa dari 40 orang kaya di Indonesia, yang muslim hanya 6 orang,” katanya di hadapan dua ratus peserta yang memadati ruangan.
Dalam pandangan dosen pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember tersebut, jumlah yang ada tidaklah sebanding dengan penduduk yang mencapai dua ratus juta lebih. “Orang kayanya hanya enam orang, tentu sangat menyedihkan,” kata Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Lembaga Ta’lif wan Nasyr NU Jatim tersebut.
Karena itu kepada para mahasiswa yang hadir, kandidat guru besar ini mengajak mahasiswa kampus setempat menjadi pengusaha. “Nanti bangun gedung untuk UNU Yogyakarta”, jelas pengusaha penerbitan dan percetakan di Surabaya ini.
Katib Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Jember tersebut mengingatkan mahasiswa untuk memahami bisnis kontemporer.
Terutama sejak revolusi teknologi digital, 4.0, ada banyak perubahan model bisnis kontemporer.”Kalian harus paham ini. Jangan sampai, tidak tahu macam-macam bisnis,” ujarnya. Misalnya, sekarang lagi gandrung go-food, go-car, go-jek, go-shop, dan sebagainya, lanjut Katib PCNU Jember tersebut.
Namun, para mahasiswa juga paham, tidak semua bisnis dapat dikerjakan. Hanya bisnis yang sesuai syariah saja. “Karenanya, sebagai seorang muslim, kita harus jeli. Bisnisnya apa dan menurut hukum Islam bagaimana,” ungkapnya. Apakah ada unsur yang dilarang seperti riba, maisir, gharar, spekulasi tinggi, dan sebagainya. Kalau bisnis ada unsur ini, maka dilarang. Kalau tidak, tentu diperbolehkan.
Dalam muamalah, berlaku kaidah al-ashlu fil mua’amalti al ibahah hatta yadullad dalilu ala tahrimiha. “Yakni pada dasarnya, muamalah boleh sampai ada dalil yang mengharamkannya,” ungkap Wasekjen Asosisi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swastya di Indonesia (ABPTSI) yang berkantor di Jakarta.
Kiai MN Harisudin juga menyebut watak mutaghayirat fiqh muamalah. Artinya, fiqh muamalah sangat dinamis sesuai perkembangan zaman. Apa yang di zaman Nabi tidak ada bukan berarti dilarang.
Ibnu Rusyd misalnya dalam kitab Bidayatul Mujtahid mengatakan an-nushus mutanaahiyah wal waqai’ ghairu mutanaahiyah. Bahwa nash al-Quran dan hadits sudah berhenti, sementara peristiwa terus berlangsung sampai sekarang. “Karena itu, banyak hukum bisnis kontemporer yang merupakan hasil ijtihad para ulama di masa sekarang” pungkas Sekjen Pengurus Pusat (PP) Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo.
Tidak kurang 200 mahasiswa UNU Yogyakarta khususnya mahasiswa fakultas ekonomi memadati lokasi kegiatan. Acara dibuka Wakil Rektor I, Dr Abd Ghafar, MPA. Tampak pula Kaprodi Manajemen, Kaprodi Akuntansi, Dr. Yogi, Aris, M.Si dan sejumlah dosen lain. (s@if)