Pamekasan — Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pamekasan secara bulat mendukung sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Ketua PCNU Pamekasan, KH Taufik Hasyim mengatakan, langkah pemerintah menerbitkan Perppu Ormas merupakan sebuah tindakan benar.
“Jadi apapun itu, baik ormas, aliansi atau apapun namanya yang bertentangan dengan Pancasila harus dibubarkan,” kata Kiai Taufik, Senin (17/7) sebagaimana dilansir suaranusantara.
Kata dia, Perppu itu tidak dimaksudkan pada satu ormas tertentu. Tapi berlaku untuk seluruhnya dan menjadi pedoman dasar dalam berorganisasi.
“Sehingga bertentangan dengan Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD 45, jelas harus dibubarkan dan dijadikan sebagai organisasi terlarang,” tandasnya.
Presiden Jokowi sebelumnya resmi menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan diumumkan oleh Menkopolhukam Wiranto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (12/7/2017) silam. (s@if)