Pergunu Malang Tolak Full Day School

0
519
Bagikan Sekarang

Malang – Penolakan terhadap penerapan full day school serta kebijakan sekolah lima hari kian merata. Kali ini disuarakan oleh Pimpinan Cabang Persatuan Guru Nahdlatul Ulama atau Pergunu) Kabupaten Malang.
Mereka menolak Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2017 yang mana diterapkannya jam belajar satu hari penuh atau full day school dan kebijakan masuk sekolah hanya lima hari.

Juru bicara Pergunu, Masruri Mahali mengatakan pihaknya menolak Permendikbud tersebut karena tidak sesuai dengan semangat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia. Untuk itu pihaknya menuntut Mendikbud Muhadjir Effendy mencabut peraturan tersebut.

“Kami dengan tegas menolak pemberlakuan kebijakan Permendikbud nomor 23 tahun 2017, anggota kami rata-rata dari komunitas madrasah diniyah dan pondok pesantren NU,” kata Masruri ditemui di Gedung Islamic Center Kabupaten Malang, Kamis (3/8) sebagaimana dilansir malangtoday.net.

Masruri juga menambahkan bahwa pihaknya segera menemui anggota DPRD Kabupaten Malang untuk menyampaikan aspirasi dari para guru tersebut. Selain itu akan mengirim surat pernyataan sikap penolakan terkait Permendikbud tersebut kepada Bupati Malang.

“Kami meminta kepada bupati untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden tentang penguatan pendidikan karakter dengan tidak menghilangkan eksistensi pendidikan agama yang sudah ada sejak Indonesia belum merdeka,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua FKDT Kabupaten Malang, Nasrul Mawarzi mengancam akan melakukan aksi jika aspirasi terkait penolakan Permendikbud tersebut tidak dihiraukan pemerintah. Ia juga menambahkan ada sebanyak kurang lebih 7.500 guru madrasah diniyah di Kabupaten Malang.
“Bila Mendikbud Muhadjir Effendy tidak segera mencabut Permendikbud nomor 23 tahun 2017 dan tetap memaksakan kebijakan penerapan 5 hari Sekolah dan full day school tersebut, kami akan melakukan aksi massa simpatik,” ujar Nasrul Mawarzi.(s@if)

Leave a reply