
Kraksaan — Kebijakan pemerintah menerbitkan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) RI nomor 23/2017 tentang Hari Sekolah atau Full Day School (FDS) mendapat kecaman dari NU. Diharapkan kebijakan tersebut melalui kajian, dan jangan terkesan menyudutkan NU.
Pandangan ini disampaikan KH Mohammad Hasan Mutawakkil Alallah. Ketua PWNU Jatim ini mengecam keras kebijakan FDS dengan sejumlah alasan.
“Permendikbud tentang FDS ini dibuat tanpa melibatkan stake holder dan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berkepentingan dengan dunia pendidikan. Kebijakan ini dibuat dalam ketergesa-gesaan,” kata Kiai Mutawakkil pada kegiatan halal bihalal dan peresmian gedung baru PCNU Kota Kraksaan, Probolinggo, Rabu (9/8).
Alasan berikutnya, penerapan FDS akan mematikan eksistensi Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Quran (TPQ). “Khususnya yang jam ajarnya dilaksanakan pada sore hari,” tandas Pengasuh Pondok Pesantren Zainul Hasan Genggong ini.
Menurut Kiai Mutawakkil, jika FDS benar-benar diterapkan, Madin dan TPQ yang dibuka pada sore hari tidak memiliki siswa. Sebab para siswa datang dari sekolah pukul 16.00. Sudah kelewat malam. “Siswa yang baru datang dari sekolah sudah capek,” ungkapnya.
Padahal, cukup banyak nahdliyin yang mengelola Madin dan TPQ. Atau, yang menyekolahkan putra-putri mereka di Madin dan TPQ. “Saya, para kiai, dan banyak lagi nahdliyin ini punya dasar agama karena belajar di Madin dan TPQ,” ungkap alumnus Pesantren Lirboyo Kediri ini
Kiai Mutawakkil juga secara tegas mengungkapkan bahwa FDS bertendensi menyudutkan NU dari aspek pendidikan. “Pemerintah menyebut Permendikbud itu merupakan upaya penguatan karakter siswa, padahal itu sama sekali tidak ada kaitannya. Ada upaya-upaya terselubung untuk menyudutkan NU,” tegasnya.
Sebagai ikhtiar, dirinya telah menyampaikan penolakan tersebut langsung kepada Presiden RI Joko Widodo. “Saya meminta Bapak Presiden untuk meninjau ulang Permendikbud. Sebab dampak negatifnya akan sangat besar. Peraturan itu mendapat penolakan dari rakyat dan tentunya dari NU,” tegasnya.
Karena itu, PBNU telah menerbitkan surat instruksi kepada segenap struktur NU se-Indonesia untuk melakukan beberapa langkah. Segenap struktur NU diperintah menyatakan penolakan terhadap penerapan FDS. NU juga mendesak pemerintah menolak Permendikbud.
Ia juga mempersilakan PCNU, MWC (Majelis Wakil Cabang), pengurus ranting, pengurus anak ranting, dan pesantren, untuk membuat baliho yang isinya menolak FDS. Bagaimana jika Permendikbud itu tidak dicabut? “Jika diperlukan NU akan melakukan demo seperti yang dilakukan di Jawa Tengah tempo hari,” ungkapnya dengan mimik serius. (eem/s@if)