Jember – Kiai MN Harisudin, selaku Katib Syuriyah PCNU Jember, mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Perpu Ormas No.2 Tahun 2017. Demikian disampaikan Kiai M.N. Harisudin yang juga Wakil Ketua Lajnah Ta’lif wa an-Nasyr PWNU Jawa Timur di Media Center Ponpes Darul Hikam Mangli Kaliwates Jember.
Ketika beberapa kalangan melakukan kritik terhadap Perpu Ormas, Kiai Harisudin justru menyatakan dukungan. “Ini saya kira bentuk konsistensi pemerintah dalam mengawal NKRI dan Pancasila. Oleh karena itu, kita yang cinta Indonesia, harus mendukung langkah pemerintah tersebut,” kata dosen pasca sarjana IAIN Jember ini, Sabtu (14/7).
Berkaitan dengan alasan kegentingan kemunculan Perpu ini, Kiai Harisudin yang juga Kaprodi Hukum Tata Negara Fakultas Syari’ah IAIN Jember menyebut adanya keadaan yang memaksa pemerintah. “Ada ormas yang jelas-jelas bertentangan dengan NKRI dan Pancasila dengan jumlah pengikut yang sangat banyak. Jika dibiarkan akan semakin menggurita. Mereka sudah ada di mana-mana, termasuk dunia pendidikan. Sementara payung hukum yang ada, yakni UU. No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas dianggap rumit dan kurang memadai,” tukas Ketua Bidang Intelektual dan Publikasi Ilmiah PC IKA PMII Jember.
Selain itu, selama ini, telah terjadi bentrok masa secara massal antara mererka yang cinta Pancasila dan NKRI dengan para pengikut anti-Pancasila dan anti-NKRI dalam beberapa tahun terakhir. Dan ironisnya setiap tahun terjadi bentrokan ini di seluruh Indonesia. Padahal, mereka jelas-jelas anti-Pancasila dan anti-NKRI. “Apakah kita mau membiarkan ormas ini terus ada di negeri ini. Masak mereka yang jelas-jelas merongrong ini kita biarkan show of forcenya di depan masyarakat Indonesia,” katanya. Dalam pandangannya, persepsi itulah yang tidak dipahami Prof Yusril Izha Mahendra sebagai tokoh yang menolak Perpu ini, lanjut Pengurus Majlis Ulama Indonesia Kabupaten Jember tersebut.
Sekjen PP Keluarga Alumni Ma’had Aly Situbondo di seluruh Indonesia ini menganggap wajar jika ada sebagian kecil masyarakat yang menolak Perpu ini. “Perpu ini kan lampu kuning agar ormas di negeri ini tidak anti-Pancasila dan tidak anti-NKRI,” tegasnya.
Kehadirannya agar menjadi perhatian bagi mereka yang anti-Pancasila dan anti NKRI, apakah ormas dengan ideologi agama, ateisme, atau yang lain. “Kalau mereka menolak Perpu ini, ini bisa diduga salah satu indikasi kalau mereka bagian dari ormas yang anti-NKRI dan anti-Pancasila,” tegas Pengasuh Ponpes Darul Hikam tersebut.
Masih menurut Kiai Harisudi, adalah tidak relevan mengkaitkan Perpu Ormas ini dengan kebebasan berserikat. “Kita tetap bebas berserikat. Hanya saja, ada garisnya, yaitu harus patuh terhadap konsesus nasional mulai para founding fathers kita, pada Pancasila, NKRI, dan UUD 1945. Dan ini juga bukan otoriter pemerintah karena pemerintah masih mempersilahkan ormas yang dicabut ijinnya untuk meneruskan gugatannya ke pengadilan, pungkasnya. (Sohibul Ulum/s@if).