Ansor Gresik Temukan Tenaga Kerja Asing Ilegal

0
597
Bagikan Sekarang

Gresik — Sejak beberapa waktu lalu, Ansor Gresik turut menelusuri kabar adanya Tenaga Kerja Asing atau TKA ilegal di Gresik, termasuk melakukan audiensi dengan beberapa perusahaan dan terakhir ke Dinas Tenaga Kerja, Disnaker setempat.

“Yang mengagetkan, ternyata ada perbedaan data jumlah TKA yang disampaikan Disnaker dengan yang disebutkan oleh perusahaan yang sempat bertemu dengan kami,” kata Ketua GP Ansor Gresik, Agus Junaidi, Rabu (4/1).
Seperti di proyek Petrokimia Gresik, Disnaker hanya mendaftar 72 orang selama 2016 dan PT Petrokimia Gresik baru mendatangkan TKA sekitar 300 orang lagi pada Pebruari 2017. Padahal, kepada kami pihak Petrokimia Gresik mengaku selama ini memakai TKA hingga sekitar 250-300 orang, jelasnya.

Ya, saat menemui rombongan Ansor, Disnaker menyebut bahwa TKA yang bekerja di PT WNI ada 30 orang, PT Smelting 15 orang, PT Jindal Stainless Indonesia 14 orang, PT Gramitama Jaya Steel ada 18 orang, PT Bahagia Steel ada 47 orang, PT Petrokimia Gresik ada 42 orang, dan TKA di proyek Amoniak dan UREA II milik Petrokimia Gresik pada tahun 2016 lalu sebanyak 72 orang TKA.
“Perbedaan data inilah yang harus dicek ulang,” kata alumnus UIN Sunan Ampel Surabaya tersebut. Sebab, saat menggelar audiensi dengan PT Wuhuan Engineering Co Ltd bersama manajemen PT Petrokimia Gresik dua pekan lalu, data yang disampaikan berbeda dengan data yang ada di Disnaker Gresik, rincinya.

Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) Kabupaten Gresik bakal memidanakan perusahaan yang menggunakan TKA (tenaga kerja asing) secara ilegal. Menggunakan jasa TKA ilegal masuk ketegori pelanggaran dokumen Keimigrasian dan Undang-undang Ketenagakerjaan. Hal ini pula yang disampaikan Kepada Bidang Penempatan dan Perluasan Disnaker Gresik, Kencono, saat mendampingi Kepala Disnaker Gresik, Mulyanto, menemui rombongan pengurus GP Ansor Gresik.

“Kalau terbukti ada perusahaan menggunakan TKA ilegal di Gresik, kami akan melaporkannya ke polisi. Itu sudah masuk kategori pelanggaran UU 13/2003 tentang Tenaga Kerja dan UU 6/2011 tentang Imigrasi,” tegas Kencono.

Dijelaskan dia, dari pendataan yang dilakukan Disnaker, sejauh ini diketahui ada 445 orang TKA yang bekerja di Gresik.
Mereka tersebar di 124 perusahaan asing (PMA), perusahaan nasional (PMDN), dan perusahaan lokal. Dan yang terbanyak memakai jasa TKA adalah PT Petrokimia Gresik, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Gramitama Jaya Steel dan PT Bahagia Steel. “Kami juga mendapat informasi bahwa ada beberapa perusahaan memakai TKA ilegal. Termasuk yang IMTA-nya atau KITAS-nya tidak ada, dan beberapa faktor lain. Namun, kami sedang melakukan pendalaman untuk memastikan hal tersebut,” kata dia.

Sayangnya, Disnaker enggan mengungkap perusahaan mana saja diduga menggunakan TKA ilegal tersebut. Alasannya, hal itu merupakan data internal yang dipakai untuk pembanding, dan tidak bisa menjadi konsumsi publik. “Yang pasti, jika mereka terbukti melanggar, akan kami pidanakan,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews
Editor: Syaifullah

Leave a reply