Bangkalan – Keinginan Kabupaten Bangkalan untuki memiliki peraturan daerah berbasis syariah mendapat perhatian PCNU setempat. Keinginan tersebut harus didiskusikan dengan seksama agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Bagi KH Makki Nasir, Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Syariah masih perlu dikaji ulang. Sebab, banyak poin yang dianggap ambigu dan tidak spesifik. Salah satunya terkait dengan istilah syariah. Spesifikasi mengenai Perda tersebut harus jelas terutama kriteria ketentuannya.
Wakil Ketua PCNU ini mengatakan, pembentukan Raperda Syariah jangan sampai menjadi buah simalakama untuk pemerintah setempat. Ra Makki, sapaan akrabnya menyarankan agar sejumlah pertimbangan menjadi rumusan utama sebelum Raperda diberlakukan.
“Kami melihat Raperda ini harus dikaji lebih mendalam lagi terutama mengenai keamanannya. Agar aturan yang akan dibuat dan nanti diterapkan, tidak menjadi bumerang bagi kita,” katanya saat hearing dengan Komisi D DPRD Bangkalan, Kamis (28 April 2016).
Di samping itu, Ra Makki menjelaskan maksud dari spesifikasi dan lebih rinci dalam produk hukum yang akan dihasilkan nanti. Artinya, Raperda tersebut masih bersifat global untuk diterapkan sebagai aturan baku. Sebab, jika mengacu pada item aturan dalam syariah cukup banyak dan perlu kajian secara intensif.
“Oleh sebab itu, NU belum bisa memberikan penilaian secara spesifik. Karena adanya Raperda inisiatif ini masih sangat bersifat umum. Yang kita takutkan nanti ketika dijabarkan takut tidak sesuai dan tidak tepat sasaran,” terangnya.
Hal senada juga disampaikan Tim Ahli Raperda Syariah M. Firman. Ia menuturkan, bahwa adanya redaksi bahasa syariah dinilai terlalu sentimentil dan berkonotasi pada persoalan yang dianggap terlalu menekan terhadap khalayak, khususnya pengunjung yang akan mendatangi lokasi wisata di Bangkalan.
“Bagi kami, bahasa syariah terkesan ketat terhadap respon masyarakat secara umum. Paling tidak harus ada pola pengkerucutan kembali dari kata syariah,” tandasnya.
Dosen Fakultas Hukum UTM ini memberikan usulan agar konsonan bahasa yang hendak digunakan lebih diperhalus lagi. Sebab baginya, harus mempertimbangkan efek dari Perda tersebut untuk kemaslahatan umat. Tidak hanya itu, ketenangan dan kenyamanan masyarakat saat menerapkan Perda Syariah merupakan fokus utama untuk mengundang pengunjung lebih banyak.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi D DPRD Bangkalan, Mukaffi Anwar menerima dan mempertimbangkan masukan dari kalangan ormas, serta akan melakukan pengkajian secara khusus terhadap masalah tersebut.
“Kita akan lakukan kajian yang lebih komprehensif lagi, agar kehawatiran yang muncul tadi itu, bisa terukur sejauh mana nanti ketika sudah hendak diterapkan,” kata politisi PDIP ini. (KK/saiful)