Tujuh Isu Jadi Bahasan Saat Munas dan Konbes di NTB

0
462
Bagikan Sekarang

Jakarta — PBNU tengah bersiap menyelenggarakan dua forum permusyawaratan teringgi kedua setelah muktamar, yakni Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama 2017. Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2017 mengambil tema “Memperkokoh Nilai Kebangsaan Melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga”.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj mengatakan, setidaknya ada tujuh isu yang akan dibahas dalam Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun ini. Pertama, terkait dengan rencana investasi dana haji untuk proyek infrastruktur yang sempat mencuat beberapa waktu lalu. Kedua, terkait penggunaan frekuensi untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Dalam dunia penyiaran, frekuensi adalah aset milik publik yang jumlahnya terbatas. Karenanya harus dilindungi penggunaannya,” kata Kiai Said dalam keterangannya yang dilansir Okezone, Sabtu (23/9).

Tak kalah penting, ujaran kebencian dalam dakwah juga akan mendapat porsi pembahasan dalam forum kedua tertinggi setelah muktamar NU ini. Menurut Said, digitalisasi informasi saat ini menyebabkan ujaran kebencian masuk panggung-panggung dakwah sehingga harus diantisipasi.

“Keempat, terkait Islam dan penyandang disabilitas. Undang-Undang sudah mengamanatkan bahwa ruang-ruang publik harus accesable terhadap penyandang disabilitas,” katanya.

Kelima, RUU Etika Berbangsa dan Bernegara. Dibutuhkan rumusan tentang pokok-pokok etika kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai acuan seluruh bangsa Indonesia. Ini dinilai penting dalam kerangka meningkatkan mutu kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keenam, Rancangan Undang-Undang KUHP. Kiai Said berpendapat, pembangunan hukum pidana nasional harus terus dilakukan. Dalam hal ini, pembahasan mengenai konsep KUHP yang baru yang lebih konprehensif, penting untuk terus didorong.

“Terlebih KUHP warisan kolonial yang kita terapkan saat ini sudah tidak lagi dapat menjawab kompleksitas permasalahan hukum yang ada di Indonesia,” ujar Kiai Said.

Terakhir, Rancangan Undang-Undang Terorisme. “Sudah sering didiskusikan bahwa UU Anti Terorisme kita yang ada saat ini belum dapat secara efektif menyikapi ancaman terorisme. Padahal berbagai indikasi dan ancaman terorisme sudah bisa dideteksi jauh hari. Aturan undang-undang seringkali membatasi gerak langkah aparat untuk melakukan pencegahan dini,” tukas dia.

Munas dan Konbes NU 2017 akan diselenggarakan Kamis hingga Sabtu, 23-25 November 2017 di Nusa Tenggara Barat (NTB). Acara ini akan didahului dengan tiga kegiatan Pra Munas, masing-masing diselenggarakan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada 8 Oktober 2017; Manado, Sulawesi Utara pada 20 Oktober 2017 dan Bandar Lampung, Lampung pada 4 November 2017. (Red/s@if)

Leave a reply