Surabaya – Pemerkosaan yang diakhiri pembunuhan terhadap siswi SMP bernama Yuyun (14) di Bengkulu hendaknya menyadarkan semua pihak akan bahaya minuman keras atau miras. Karena pengaruh miras, sejumlah pemuda melakukan tindakan keji tersebut.
“Kita sangat sedih mendengar kejadian yang memilukan itu. Sangat menyayat rasa kemanusiaan kita. Betapa manusia dengan mudahnya karena pengaruh minuman keras,” kata Ketua PCNU Surabaya, Dr H Achmad Muhidin Zuhri di Surabaya, Ahad (8 Mei 2016).
Menurut Muhibbin, tragedi Yuyun merupakan peringatan yang jelas bagi semua masyarakat bahwa miras merupakan sumber masalah kejahatan dan kerusakan. Makanya, lanjut dia, di dalam Islam, minuman keras (khamr) disebut dengan “ummul-khaba’ith” atau pangkal kejahatan dan keburukan.
Dosen pascasarjana Universitas Islam Negeri Surabaya ini mengatakan sejumlah kasus serupa telah banyak terjadi, juga kejahatan lain akibat pelaku di bawah pengaruh minuman beralkohol seperti pemerkosaan, perampokan, pembunuhan, kecelakaan lalu lintas, dan lainnya.
“Cukuplah kasus Yuyun menjadi tragedi terakhir bagi bangsa ini. Ini pelajaran yang sangat terang dari Allah SWT kepada bangsa ini,” katanya.
Kendati sejumlah tindaklan asusila dan perbuatan kriminal akibat miras telah terang benderang, sejumlah pihak termasuk aparat pemerintah, wakil rakyat, pengamat, masih enggan mengesahkan regulasi pelarangan total minuman beralkohol atau mihol.
“Mereka berdalih bertentangan dengan norma legislasi, melawan aturan di atasnya, pendapatan negara-daerah, dan lain-lain. Seperti sedang menyuarakan kepentingan pengusaha mihol dan mengabaikan ancaman serius bagi rakyatnya. Apakah kita menunggu anak-anak kita, istri, saudara perempuan, atau keluarga kita menjadi Yuyun-Yuyun yang lain?” katanya balik bertanya.
Untuk itu, regulasi apapun yang mengandung pembolehan produksi, peredaran dan konsumsi mihol harus segera dicabut demi hukum dan kepentingan nasional-kemanusiaan. Karena peraturan apapun itu semua bertentangan dengan Pancasila, terutama sila pertama.
“Segera sahkan Raperda pelarangan Mihol di Surabaya,” pintanya. Pengesahan ini sekaligus sebagai gerakan sosial nyata untuk diikuti daerah lainnya di Indonesia. Dari Surabaya menuju Indonesia bebas dari Mihol, lanjutnya.
Berikutnya dia mendukung pernyataan Kapolri yang menyarankan perlunya aturan yang jelas dan tegas mengenai Pelarangan Mihol. Selain itu, pihaknya mengapresiasi sikap DPD RI dan para anggota DPR RI yang sedang mematangkan rencana pembuatan UU pelarangan Mihol. (Ini/saiful)