Shalat Jumat Masa New Normal, Ini Hasil Bahtsul Masail LBM PBNU
HUJJAH ASWAJA — Pandangan Fikih tentang Pelaksanaan Shalat Jumat dalam Kondisi New Normal. Ini merupakan panduan bagi umat Islam, khususnya pengelola masjid di Indonesia.
Penularan virus covid 19 masih terus terjadi. Belum kelihatan bahwa persebaran virus akan segera berakhir, bahkan di sebagian daerah menunjukkan adanya grafik kenaikan orang-orang yang terjangkit virus covid 19.
Sejumlah daerah yang beberapa bulan lalu masih masuk zona kuning sekarang sudah naik menjadi zona merah–jumlah orang yang terpapar virus meningkat sangat tajam.
Sementara di sisi lain, dampak ekonomi dari persebaran virus ini juga perlu mendapatkan perhatian. Jangan sampai virus covid 19 ini memukul bangsa Indonesia dari sudut kesehatan dan dari sudut ekonomi secara sekaligus.
Untuk tujuan itu, pemerintah menganjurkan agar masyarakat Indonesia mulai mengadaptasikan diri dengan virus covid 19 ini. Artinya, masyarakat bisa tetap menjalankan aktivitas perekonomian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, di antaranya dengan menjaga jarak antar orang dan pakai masker. Itulah yang disebut dengan new normal.
Tak hanya aktivitas perekonomian yang perlu menyesuaikan diri, melainkan juga aktivitas keagamaan. Kaidah fikih menyatakan:
مَا لَا يُدْرَكُ كُلُّهُ لَا يُتْرَكُ كُلُّهُ.
“Sesuatu yang tidak bisa dicapai keseluruhannya, maka jangan ditinggal sama sekali.”
اَلْمَيْسُورُلَا يَسْقُطُ بِالْمَعْسُورِ
“Perkara yang mudah dikerjakan tak gugur karena perkara yang sulit dikerjakan.”
Dalam konteks new normal ini, maka bagaimana misalnya melaksanakan shalat jum’at yang meniscayakan berjemaah? Apakah dimungkinkan umat Islam memperbanyak ruang-ruang pelaksanaan shalat jum’at (تعدد الجمعة فى محلين أو محال) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan? Atau bahkan, bisakah melaksanakan shalat jum’at secara bergelombang/bergantian di satu tempat (تعدد الجمعة فى محل واحد أو مسجد واحد)?
Keputusan LBM NU ini ditandatangani KH. M. Nadjib Hassan (Ketua) dan H. Sarmidi Husna, MA (Sekretaris) dengan melibatkan Tim Perumus:
- KH. Afifuddin Muhajir
- KH. Abdul Ghafur Maimun
- KH. Miftah Faqih
- KH. Zulfa Mustofa
- KH. Abdul Moqsith Ghazali
- KH. Azizi Hasbullah
- KH. Mahbub Ma’afi
- KH. Asnawi Ridwan
- KH. Ahmad Nazhif Abdul Mujib
- KH. Darul Azka
- KH. Fajar Abdul Basyir
- KH. Anis Masduki
- K. Zaenal Amin
- K. Ahmad Muntaha AM
- H. Sarmidi Husna. (Red)
Apakah tidak ada draf bahsul Masail yang bisa di unduh?