Refly Harun pun Patut Diproses Hukum Bersama Sugi Nur

0
301
Bagikan Sekarang

JAKARTA — Menanggapi penangkapan Sugi Nur Raharja, mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengatakan bahwa seharusnya Refly Harun juga layak diproses hukum.

Menurut Ferdinand Hutahaean, hal ini cukup beralasan sebab Refly Harun merupakan pemilik akun yang memuat video yang berisi hinaan dar Gus Nur terhadap NU. Video itu diunggah pada 16 Oktober 2020.

Ferdinand Hutahaean berharap pihak kepolisian tak hanya menangkap Gus Nur saja, tetapi juga harus menangkap pakar hukum tata negara ini.

“Kita dorong juga @DivHumas_Polri untuk proses hukum @ReflyHZ sebagai pemilik akun penebar fitnah Sugi Nur,” cuit Ferdinand Hutahaean dalam akun Twitter.

Ferdinand Hutahaean yang merupakan konsultan hukum ini juga berharap agar semua pihak dapat mengambil hikmahnya dan segera bertobat untuk tidak kerap melontarkan ujaran kebencian maupun fitnah.

Penyebar Fitnah

Saat berbincang dengan Refly Harun dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube miliknya, Gus Nur menganalogikan NU dengan sebuah bus yang mempunyai sopir, kernet dan penumpang yang tidak sesuai dengan marwah organisasi ini.

“Setelah rezim ini lahir, tiba-tiba 180 derajat berubah. Saya ibarat NU sekarang seperti bus umum sopirnya mabuk, kondekturnya teler, kernetnya juga begitu, dan penumpangnya kurang ajar semua. Perokok juga, nyanyi juga, buka aurat juga, dangdutan juga. Jadi kesucian NU yang selama ini saya kenal itu enggak ada sekarang ini,” ungkap Sugi Nur.

Diberitakan sebelumnya, Sugi Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dari lokasi polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti laptop hingga hardisk.

Penangkapan terhadap Sugi Nur ini dilakukan atas sejumlah pelaporan ke Bareskrim Polri, salah satunya dari Ketua pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim. Gus Nur dilaporkan karena dianggap telah menghina NU.

Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020. Azis mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan ujaran kebencian dan/atau hate speech melalui media elektronik.

Selain dilaporkan NU Cabang Cirebon, Sugi Nur dilaporkan oleh GP Ansor. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor Mohammad Nuruzzaman.

Sugi Nur juga dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kabupaten Pati di Polres Pati dan Aliansi Santri Jember di Polres Jember. Semua laporan merujuk pada ujaran yang sama.

Dalam catatan, Sugi Nur juga pernah tersandung kasus karena menghina NU. Pada 12 September 2019, ia pernah dilaporkan koordinator Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.

Saat itu, Sugi Nur diketahui dalam video ceramahnya di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada 19 Mei 2019 dinilai menghina pemuda NU. Saat itu ia menyebut generasi muda NU sebagai penjilat.(Red)

Leave a reply