Perangi Narkoba, BNNP Kerja Bareng PMII Jatim

Bagikan Sekarang

SURABAYA –PKC PMII Jatim dan BNNP Jatim sepakat memerangi narkoba. Hal itu dilakukan guna memperluas kegiatan preventif, kuratif dan rehabilitatif di wilayah pondok pesantren dan perguruan tinggi. Disinyalir, narkoba telah masuk dalam rantai peredaran gelap narkoba di Jawa Timur.

Narkoba merupakan problematika besar bagi negara di belahan dunia manapun. Kasus ketergantungan meningkat, penangkapan semakin marak, mulai dari kaum melarat hingga cucu konglomerat.

Terkait hal itu, PKC PMII Jatim mengunjungi kantor BNN Provinsi Jatim di bilangan Jl. Sukomanunggal Surabaya, dan disambut langsung oleh Kepala BNNP Jatim beserta staf guna melakukan sinergitas memerangi lingkaran setan narkoba di Jawa Timur.

Audiensi ini berlangsung pada Selasa 16 Juli 2019, yang digawangi oleh Lembaga Anti Narkoba di bawah kepengurusan PKC PMII Jatim dalam keprihatinnya terhadap fenomena sosial yang terjadi terkait penyebaran Narkoba yang semakin mengkhawatirkan. Bahkan, Presiden Jokowi sendiri pun menyatakan Indonesia darurat narkoba.

Pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan agama pun, sudah mulai menjadi sarang baru rantai peredaran gelap narkoba.

“PMII sebagai organisasi berbasis mahasiswa Islam ingin turut berpartisipasi melakukan kegiatan preventif, kuratif dan rehabilitatif pada pondok pesantren dan Perguruan Tinggi di Jawa Timur. Karena harapan kemajuan bangsa ada di tangan generasi mudanya, jika mereka terjerat narkoba maka harapan Indonesia emas akan sia-sia belaka,” tutur Abdul Ghoni, ketua umum PMII Jatim.

PKC PMII Jatim mendorong kerja sama dengan BNNP Jatim melakukan sosialisasi pada pondok pesantren dan perguruan tinggi di Jawa Timur sebagai bentuk komitmen PKC PMII Jatim untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Selain usaha preventif, kuratif dan rehabilitatif ini, kami mengharapkan pemerintah juga memperketat regulasi. Kami mendorong pemerintah segera mengesahkan RUU Narkotika yang baru, sebab UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 sudah tidak lagi relevan dengan tuntutan zaman,” tuturnya, didampingi Liseh, Ketua Lembaga Anti Narkoba PKC PMII Jatim.

UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 sudah masuk prioritas prolegnas pada tahun 2015 untuk direvisi namun sampai sekarang masih belum ada kejelasan. Bukan tanpa alasan, sebab berdasarkan data BNN, hingga tahun 2017 terdapat 800 jenis NPS (New Psychoactive Substance) yang dilaporkan 110 negara dan tidak masuk dalam lampiran pada UU Narkotika.

Sehingga jika ada pengguna atau pengedar yang tertangkap menggunakan NPS ini, pelaku dapat melenggang bebas lepas dari tuduhan akibat kurangnya kekuatan hukum.

“Kami sebenarnya juga sudah sering melakukan pemeriksaan di lab jika ada jenis NPS baru yang ditemukan, dari hasil lab itu kami ajukan ke Kemenkes untuk dimasukkan dalam Lampiran Permenkes yang memuat Perubahan Penggolongan Narkotika,” kata Bambang Priambadha, Kepala BNNP Jatim, menanggapi.

Maka sinergi dari banyak pihak menjadi harapan besar kita bersama guna memerangi status Indonesia darurat Narkoba ini.

“Berbagai upaya dari berbagai lembaga dan instansi diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi terwujudnya generasi milenial yang sehat tanpa narkoba menuju Indonesia emas,” tuturnya. (Red)

Leave a reply