Jakarta — Beragam tanggapan diberikan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang yang mengesahkan hukuman kebiri. Salah satunya dari Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj.
Dengan tegas, Kiai Said menyatakan pelaku kejahatan atau kekerasan seksual bukan hanya layak dihukum kebiri melainkan juga patut dihukum mati. Kejahatan tersebut menurutnya bukan hanya merusak tatanan moral, tetapi tatanan kehidupan manusia.
“Barangsiapa yang merusak tatanan kehidupan, maka harus dibunuh (dihukum mati), disalib, dipotong kedua tangan dan kakinya, atau dibuang ke laut,” katanya beberapa waktu lalu.
Kiai asal Cirebon ini juga menyatakan jika pihaknya setuju dengan tambahan hukuman kebiri bagi pemerkosa.
“Setuju banget, itu masih ringan, bahkan layak dihukum mati,” ungkapnya.
Terkait dengan sekelompok masyarakat yang menolak hukuman kebiri karena dipandang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), Kiai Said membantah. “Sekarang begini, apakah para pemerkosa keji itu tidak melanggar HAM, apalagi memerkosa hingga mati, apa itu tidak melanggar HAM. Masa mereka hanya ingin memelihara kehidupan orang yang justru telah memulai melanggar HAM. Jadi, hukuman kebiri tidak melanggar HAM,” tandasnya. (pwt/saiful)