
Surabaya — Aksi demo mendesak aparat mengusut Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK oleh sejumlah umat Muslim terjadi di berbagai daerah. Di antaranya mereka yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Bersatu (GUIB) Jatim, Jumat (21/10) siang. Pada aksi demo itu, terlihat bendera NU turut dibawa para demonstran. Pada aksi tersebut bendera NU dikibarkan di atas bendera Merah Putih.
Atas aksi tersebut PWNU Jatim mengeluarkan sikap bahwa tidak pernah mengirimkan personel untuk mengikuti demo.
Terkait aksi GUIB di Markas Polda atau Mapolda tersebut, PWNU Jatim memastikan tidak pernah mengirimkan personel, termasuk adanya peserta yang membawa bendera NU. PWNU Jatim menegaskan bahwa siapapun yang membawa bendera pada aksi itu, tidak dalam koordinasi karena bendera yang dibawa itu bukan merepresentasikan NU dan dapat dikategorikan liar.
PWNU Jatim tidak terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan aksi itu karena NU menyerahkan sepenuhnya masalah penistaan agama kepada proses hukum. Pernyataan sikap PWNU Jatim tersebut ditandatangani oleh Akhmad Muzakki, Sekretaris PWNU Jawa Timur.
Dan sejak awal, PBNU telah melarang nahdliyin mengikuti demo anti-Ahok sebab dikhawatirkan ditumpangi pihak luar, serta terjadi tindakan yang tidak diinginkan. Sikap PBNU menyerahkan persoalan Ahok ini ke ranah hukum.
Seperti diketahui, massa datang di Mapolda sekitar pukul 14.11 WIB bersama sejumlah kalangan yang mengklaim berasal dari 70 ormas Islam. Mereka melakukan long march dari Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
Sesampai di Mapolda Jatim, mereka langsung meneriakkan takbir. Selanjutnya aksi dibuka orasi oleh Ustad Indra Rouf dari Hidayatullah. Dalam orasinya, Indra menuntut agar aparat segera memproses Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Tak kalah, Habib Mahdi, Ketua DPC Front Pembela Islam (FPI) Surabaya juga menyuarakan tuntutannya. “Apa yang dilontarkan Ahok soal Surat Al-Maidah ayat 51 itu, merupakan perbuatan melanggar hukum dan menciderai umat Muslim. Untuk itu kita menuntut Ahok diadili,” teriaknya.
Untuk diketahui, aksi yang diberi nama ‘Tabligh Akbar Aksi Bela Islam’ ini, merupakan dampak kasus dugaan penghinaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Mereka menilai pernyataan Ahok telah melanggar pasal 156a KUHP dan UU no 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan terhadap agama di Indonesia. (DT/saiful)