LBM NU Jatim Rumuskan Kadar Zakat Fitrah, Ada 2 Point Menjadi Rujukan

Bagikan Sekarang

Bismillahirrahmanirrahim.

Sebentar lagi umat Islam akan menunaikan rukun islam ketiga adalah zakat. Zakat ialah rukun yang bersifat mengikat individu wajib hukumnya bagi muslim. Baik laki-laki maupun perempuan. Sedangkan fitra adalah merujuk kembali hakikatnya manusia adalah suci.

dengan adanya kewajiban tersebut dengan permohonan pembahasan kadar zakat fitrah kepada Pengurus Wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (PW LBM NU) Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan:

1. Zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan satu (1) sha’ beras yang berkualitas atau setara dengan 2.75 kg.

2. Bila zakat fitrah ditunaikan dengan mengeluarkan uang, maka dapat dilakukan dengan solusi sebagai berikut:

a. Dilakukan secara tidak langsung dengan tetap mengikuti mazhab Syafi’i, yaitu amil zakat (LAZISNU) dan pengelola zakat lainnya menyediakan paket beras yang berkualitas (per paket berisi 2.75 kg dan dapat dilakukan dengan kerjasama pihak ketiga), untuk kemudian dibeli oleh muzakki dan dikeluarkan sebagai zakat fitrahnya disertai niat dan bimbingan dari amil.

b. Dilakukan secara langsung dengan mengikuti atau taqlid terhadap mazhab Hanafi, yaitu dengan mengeluarkan uang senilai harga 3.8 kg kurma yang berkualitas di daerah masing-masing disertai niat dan bimbingan dari amil.

Demikian rumusan ini dibuat dengan sebenar-benarnya agar dapat menjadi rujukan dan disosialisasikan di tengah masyarakat dengan sebaik-baiknya.

Surabaya, 13 Ramadhan 1440 H/18 Mei 2019 M

KH. Ahmad Asyhar Shofwan, M.Pd.I. (Ketua)
Ahmad Muntaha AM (Sekretaris)

 

Download Surat Edaran Zakat 2019

Leave a reply