Gus Sholah: Hak Angket Upaya Pelemahan KPK

0
448
Bagikan Sekarang

Jombang — Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Salahudin Wahid (Gus Solah) berpandangan apa yang dilakukan DPR dengan membuat hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah konstitusional untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga anti rasuah tersebut.

“Itu (hak angket KPK) bagian dari memperlemah KPK. Kami tidak setuju itu. Tapi silakan saja, DPR kan punya mekanisme tersendiri,” kata Gus Solah di sela-sela acara deklarasi Tebuireng dan Lintas Agama melawan budaya korupsi, Sabtu (29/7) sebagaimana dilansir BangsaOnline.

Menurut Gus Solah, hingga saat ini perundangan untuk melawan kejahatan korupsi masih perlu diperbaiki. Tugas inilah yang seharusnya dilakukan DPR sebagai upaya mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi.

“Kalau kita membaca keseluruhan, undang-undang kita masih kurang untuk menghadapi berbagai kejahatan yang membuat rakyat tidak sejahtera. Kejahatan (korupsi) yang terorganisasi ini sama sekali belum disentuh,” kata adik KH Abdurrahman Wahid ini. Bahkan diperlukan aturan untuk memerangi kejahatan yang telah membudaya tersebut dan menyebabkan rakyat tidak sejahtera, lanjutnya.

Mantan anggota Komnas HAM ini, KPK masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi. “KPK masih diperlukan, tapi kami juga paham bahwa KPK bukan tanpa kekurangan. KPK harus memperbaiki diri supaya makin dipercaya masyarakat. Tapi, kami tetap mendukung KPK tidak boleh diperlemah,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, tokoh lintas agama juga menyatakan perlunya sanksi sosial bagi koruptor. Supaya ada hukuman yang lebih efektif memberi efek jera kepada para koruptor. Gagasan ini pun disambut positif Ketua KPK Agus Rahardjo yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Ya (sanksi sosial), supaya menjadi koruptor malu. Silakan itu dirumuskan nanti dalam undang-undang. Sebagaimana sanksi sosial itu mulai ditambahkan dalam undang-undang kita. Karena kita tidak bisa melakukan sesuatu kalau aturannya tidak ada,” kata Agus kepada wartawan.

Menurutnya, bentuk sanksi sosial itu macam-macam yang bisa diberikan kepada koruptor. Namun demikian, ia tidak menyebutkan secara spesifik sanksi sosial tersebut. “Bentuknya (sanksi sosial) itu bisa macam-macam lah. Saya kira itu,” ucapnya singkat.

Seperti diberitakan sebelumnya, tokoh lintas agama berkumpul di Tebuireng. Mereka mendeklarasikan melawan budaya korupsi. Sebelum pembacaan deklarasi, para tokoh lintas agama itu membubuhkan tandatangan dalam maklumat kebangsaan sebagai bentuk dukungan kepada KPK.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pengasuh pesantren, juga Sudhi Dharma Ketua Umum Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Jawa Timur, Roland M Octavianus dari Institut Injili Indonesia, Edwin Susanto Ketum Bamad Madiun, Steven Phin bamag Bangka Belitung, Romo Alexius Setir Cahyadi dari gereja Orthodox, Royke Lumintang Bamag MinahasaKausing Lien Tiong Yang (Klenteng Boen Bio Surabaya), Romo Sentosa (Keuskupan Suarrabaya), Katijo Salam Raharrjo (PHDI Jombang), dan tokoh lain. (s@if)

Leave a reply