Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. Namun, Senin, 24 Agustus 2026 tidak termasuk sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama berdasarkan ketentuan resmi yang berlaku.
Menjelang peringatan Maulid Nabi SAW 1448 Hijriah, banyak masyarakat yang mencari tahu apakah tanggal 24 Agustus 2026 juga menjadi tanggal merah. Berikut ketentuan lengkapnya sesuai aturan pemerintah.
24 Agustus 2026 Bukan Hari Libur Nasional atau Cuti Bersama
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Senin, 24 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Daftar yang tercantum dalam SKB tersebut hanya mencantumkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional untuk peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW. Tidak ada ketentuan cuti bersama pada tanggal 24 Agustus 2026.
Bagi pekerja yang memiliki jadwal kerja pada Senin, 24 Agustus 2026, hari tersebut tetap menjadi hari kerja. Ketentuan mengenai jadwal kerja mengikuti kebijakan masing-masing perusahaan atau instansi.
25 Agustus 2026 Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Tanggal 25 Agustus 2026 bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah dalam kalender yang diterbitkan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Ditjen Bimas Islam Kemenag). Pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai hari libur nasional.
Maulid Nabi SAW merupakan salah satu hari penting bagi umat Islam yang diperingati untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW serta mengenang perjalanan dan keteladanan Rasulullah SAW. Karena memiliki makna penting, pemerintah menetapkan Maulid Nabi sebagai salah satu hari libur nasional setiap tahunnya.
Rekomendasi Cuti untuk Long Weekend 22โ25 Agustus 2026
Meski tanggal 24 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai cuti bersama, pekerja tetap dapat mengajukan cuti tahunan pada hari tersebut apabila ingin mendapatkan libur lebih panjang. Pengajuan cuti mengikuti kebijakan dan persetujuan dari perusahaan atau instansi masing-masing.
Jika cuti pribadi pada 24 Agustus disetujui, masyarakat dapat menikmati rangkaian libur empat hari pada 22โ25 Agustus 2026. Berikut rinciannya:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: Rekomendasi cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi SAW
Sisa Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di 2026
Setelah libur nasional Maulid Nabi pada 25 Agustus, berdasarkan daftar SKB 3 Menteri tahun 2026, hari libur nasional yang tersisa berada pada bulan Desember. Hari Natal atau Kelahiran Yesus Kristus ditetapkan sebagai libur nasional pada Jumat, 25 Desember 2026.
Sehari sebelumnya, Kamis, 24 Desember 2026, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal. Kedua tanggal tersebut menjadi rangkaian libur akhir tahun 2026 sesuai ketentuan dalam SKB pemerintah.
Bagi yang ingin menikmati long weekend 22โ25 Agustus 2026, tanggal 24 Agustus dapat diajukan sebagai cuti tahunan sesuai aturan dan persetujuan di tempat kerja masing-masing.
Ikuti pwnujatim.or.id