Untuk Pembebasan Lahan Tol, Pemerintah Boleh Paksa Warga

0
435
Bagikan Sekarang

Jombang – Sejumlah masalah kerap menimpa rencana pemerintah untuk menyediakan lahan demi kebutuhan jalan tol. Bila harga sudah dipandang sesuai ketentuan, dibenarkan memaksa warga pemilik lahan untuk menyerahkan lahan yang ada.

Ini antara lain hasil bahsul masail pada Musyawarah Kerja Cabang NU Jombang di PP Darul Ulum Rejoso, Ahad (8 Mei 2016). Bagi peserta bahtsul masail, pemerintah dibenarkan melakukan upaya paksa kepada warga untuk keperluan pembebasan lahan tol tersebut.

“Pada dasarnya pembebasan lahan untuk jalan tol harus ikut prinsip jual beli. Yakni saling ridla,” kata KH Nasir Abdul Fattah.

Tapi jika pemerintah sudah membeli dengan harga yang sesuai dengan harga pasar, kemudian jalan tol tersebut dibutuhkn untuk kemaslahatan umat, maka negara bisa memaksa untuk pembebasan lahan tersebut,” lanjut Rais PCNU Jombang ini. Hal tersebut juga terkait kewajiban warga taat kepada pemimpin, tandasnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini, tol yang menghubungkan antara Mojokerto dan Kertosono belum selasai karena masih ada lahan yg belum bisa dibebaskan yakni di Kecamatan Kesamben Jombang. (saiful)

Leave a reply