NU Malang Satu Suara: Tolak Full Day School

0
526
Bagikan Sekarang

Malang — Terus bergulirnya penguatan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah melalui rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres), kembali menuai protes keras dari PCNU Kabupaten Malang yang hadir bersama para praktisi pengajar pendidikan lembaga NU.

Penolakan atas kebijakan Full Day School sebenarnya telah bergulir sejak masih dalam wacana yang digulirkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Muhajir Effendi.

Tapi, penolakan masyarakat tersebut dijawabnya dengan Permendikbud mengenai hari sekolah yang memberikan dua opsi terhadap pihak sekolah untuk memilih 5 hari atau 6 hari sekolah ke daerah-daerah.

Opsi inilah yang membuat PC NU Kabupaten Malang bereaksi dengan asumsi bahwa regulasi mengenai hari sekolah tersebut ambivalen dan menimbulkan dampak negatif terhadap lembaga pendidikan non formal yang ada di Kabupaten Malang.

“Kita menolaknya karena kebijakan ini tidak matang. Kalau dari guru pastinya senang dari gelagatnya sudah terlihat karena ada dua hari liburnya. Penambahan jam sekolah juga belum jelas bisa menambah kualitas,” kata Umar Usman Ketua PCNU Kabupaten Malang, Selasa (22/8) sebagaimana dilansir MalangTimes.

Selain hal tersebut kebijakan 5 hari sekolah dengan penambahan jam pelajaran bisa berdampak buruk terhadap keberlangsungan pendidikan karakter dan akhlak anak-anak dalam sisi keagamaan.

Asumsinya, menurut Umar, anak-anak baru pulang sekolah pukul 17.00 WIB yang biasanya di jam tersebut dipergunakan untuk belajar mengaji, baik di Pondok Pesantren, TPA maupun Diniyah akan terganggu karena kelelahan anak-anak yang semakin lama berada di sekolah.
Seperti diketahui, dari data yang terdaftar di Kementerian Agama, di Kabupaten Malang terdapat 475 Pondok Pesantren, 4.251 Taman Pendidikan Alquran dan 2.046 Madrasah Diniyah.

“Lembaga-lembaga ini bisa dirugikan dan jangka panjangnya pembentukan karakter dan keagamaan akan terancam,” ujar Umar yang juga menegaskan sejarah telah mencatat pendidikan di Ponpes telah terbukti dan teruji sebagai pilar penjaga nasionalisme dari berbagai ancaman dalam dan luar negeri.

Penolakan PCNU Kabupaten Malang terhadap Permendikbud 23 tahun 2017 juga didasarkan kepada tinjauan yuridis yang ada. Menurut Abdul kholik, Sekertaris PCNU Kabupaten Malang penerapan lima hari sekolah selain mengancam keberlangsungan lembaga keagamaan, juga secara langsung mengancam dan mematikan nilai-nilai gotong royong seperti diterapkan lembaga keagamaan.

Misal, kata Abdul, Madrasah Diniyah yang tidak bisa dipisahkan dari dunia pendidikan Indonesia karena dilindungi oleh pasal 30 ayat (4) Undang Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang secara lebih terperinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.

“Jadi jangan disangkakan sikap kami sebagai bentuk head to head antara organisasi keagamaan,” ujarnya.
Sikap PCNU Kabupaten Malang tegas, walaupun regulasi hari sekolah tetap dijalankan oleh Pemerintah, pihaknya bersama masyarakat Kabupaten Malang akan menolaknya dan terus memperjuangkan aspirasi mengenai hal tersebut. (s@if)

Leave a reply