Dikukuhkan, UPZ Lazisnu se-Blitar

0
769
Bagikan Sekarang

Blitar — Ketua PW Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Jawa Timur, KH Nurshodik Askandar mengukuhkan pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Blitar di aula kantor NU setempat, Sabtu (28 Mei 2016). Pada kesempatan tersebut, dimanfaatkan Lazisnu Jatim untuk menjalin silaturahim dan sosialisasi program PW Lazisnu Jatim tahun 2016.

Kiai Nurshodik mengatakan Lazisnu Jatim mulai menggerakkan potensi kemandirian umat Islam di antaranya dengan penguatan sistem transparansi melalui program aplikasi ZAKY bagi donatur dan manajemen.

Selain di Blitar, acara serupa juga digelar di sejumlah cabang. Seperti di Malang, Sidoarjo, dan Surabaya. “Di Surabaya, diikuti sebanyak 60 peserta. Ini untuk pengurus dan calon relawan,” katanya.

Sebelumnya, penguatan sistem transparansi untuk relawan PW Lazisnu Jatim diikuti lebih dari 20 peserta. “Kami mohon doa dan dukungan para kader NU dan simpatisan,” pintanya.

Kiai Nurshodik menjelaskan visi Lazisnu adalah dalam rangka mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat, infaq, dan shadaqah dengan rutin dan tepat sasaran.

Selain itu dalam rangka mengumpulkan (menghimpun) dan mendayagunakan dana zakat, infaq, dan shadaqah secara profesional, transparan, tepat guna dan tepat sasaran.”Juga dalam rangka menyelenggarakan program pemberdayaan masyarakat guna mengatasi probem kemiskinan, pengangguran, dan minimnya akses pendidikan yang layak,’’katanya.

Saat ini PW Lazisnu Jatim tengah melakukan pendataan warga. Pendataan tersebut, menurutnya dilakukan untuk memaksimalkan potensi pengumpulan dana dari para muzaki NU.

Setelah didata dan diseleksi, lembaganya akan menerbitkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) untuk para muzaki NU. Dengan demikian, warga NU tersebut diwajibkan untuk menyalurkan zakatnya kepada Lazisnu.

“Kami berharap warga NU dapat menyukseskan proses pendataan, lantas menyalurkan zakatnya kepada Lazisnu. Artinya, kita mempunyai rumah yang sama, dapat dipercaya juga, transparan, dan tidak dilarikan ke manapun (dana) tersebut,” katanya.

Selain itu, lanjut Kiai Nurshodik, para warga dan muzaki NU tidak perlu khawatir bila berzakat melalui lembaga ini. “Sebab, dari mulai dana masuk hingga disalurkan, bisa diketahui melalui situs NU Care. Mereka akan diberi PIN atau kode untuk mengakses informasi ini,” jelasnya.

Proses pendataan yang dilakukan Lazisnu berkaitan dengan Peraturan Menteri Agama No 333 Tahun 2015 tentang Lembaga Amil Zakat. Dalam peraturan tersebut, setiap lembaga amil zakat nasional, seperti Lazisnu, harus mampu menghimpun dana sebanyak Rp 50 miliar per tahun. “Kalau dana sejumlah itu tanggung jawab Lazisnu Pusat,’’tambahnya.

Hadir pada kesempatan itu jajaran pengurus PCNU Kabupaten Blitar, KH Imam Sugrowardi, KH Noer Hidayatulloh dan KH Masdain Rifai. (Nuo/saiful)

Leave a reply